Komisi VI DPR Sambut Baik Penghapusan Utang UMKM di Daerah Bencana
Komisi VI DPR mengapresiasi keputusan penting soal penghapusan utang bagi para pelaku UMKM di Yogyakarta dan Jawa Tengah yang tertimpa musibah gempa bumi 2006. Dalam rapat kerja kilat yang digelar di Gedung Nusantara I DPR, Senin (4/2) itu dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur BI Darmin Nasution, dan sejumlah Direksi Bank BUMN.
Keputusan penting ini tentu sangat diapresiasi tidak saja oleh pemerintah dan DPR, tapi juga oleh para pelaku usaha kecil menengah di Yogyakarta. Airlangga Hertanto usai memimpin rapat mengatakan, hendaknya pengahpusan utang ini harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Seperti diketahui, kredit macet untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya mencapai 9,403 miliar.
Sebelumnya, memang, sudah ada keputusan MK yang mengabulkan permohonan penghapusan piutang di sejumlah bank BUMN atau hapus buku. Dengan demikian bank-bank pemerintah itu sudah terbebas dari piutang kredit mikro. Dan usaha penghapusan utang dari sejumlah pelaku usaha mikro di Yogyakarta dan Jateng sebenarnya sudah lama diajukan. Baru kali ini mendapat restu dari DPR dan juga pemerintah.
“Karena persoalan ini sudah kita bahas 2 tahun lebih. Sudah banyak keputusan dari komisi. Sudah dilakukan juga kunjungan kerja ke Yogyakarta. Dari berbagai hal yang dilakukan juga sudah diambil berbagai kesimpulan. Kasusnya tinggal menunggu keputusan daripadapemerintah. Kemarin pemerintah tidak berani memberikan keputusan, karena tidak jelasnya penterjemahan terkait penghapusan tagihan(hapus tagih). Tetapi dengan sudah adanya keluar surat keputusan MK, maka ini sudah disetujui untuk hapus tagihan,” papar Airlangga Hartarto.Supaya UMKM itu semuanya bisa dapat bergerak.
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan, masalah penghapusan utang sudah terlalu lama dibahasdan mestinya sudah diselesaikan lebih awal. Pihaknya juga sudah mengadakan kunjungan spesifik dan sudah melihat dampak dari bencana itu terhadap kehidupan UKM di DIY dan Jawa Tengah, seperti Bojolali, Klaten, dan kota-kota lain di Jawa Tengah.
“Kami dalam rapat-rapatselalu mengatakan, masa untuk jumlah uang yang tidak besar ini, negara tidak memiliki kapasitas memberikan solusi secepatnya. Saya harap dalam rapat ini menjadi momentum agar lembaga-lembaga negara memiliki kemampuan, kapasitas, kompetensi untuk memberikan solusi terbaik untuk masyarakat,” ujar Hendrawan.
Namun demikian, penghapusan utang ini harus diteliti lebih lanjut agar tidak salah sasaran atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan di balik keputusan penghapusan utang.Dibutuhkan pengawasan terhadap bank dan para pelaku UMKM dalam masalah ini, untuk mencegah penyimpangan keuangannegara.
Sejauh semua didasarkan fakta dan telaah yang tepat tentang kondisi riil di masyarakat, lanjut Hendrawan, UMKM itu tidak ada masalah. Memang keputusan MK itu membuka lubang untuk aji mumpung sehingga terjadi kongkalikong antara debitur dengan pihak peminjam dalam hal ini bank, sehingga perlu dikawal agar keputusan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, jelasnya.(mh,iw)/foto:iwan armanias/parle.